[Review Kelompok 6] Kurikulum Pendidikan Seksualitas dalam Quran Hadis

by - Monday, October 01, 2018


🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂
*Rangkuman diskusi*

_sesungguhnya pendidikan seksual bukanlah perkara tabu untuk diperbincangkan bahkan Islam telah mengaturnya dengan jelas. Mulai dari kelahiran terkait pelaksanaan aqidah, pelaksanaan kehidupan sehari-hari seputar taharah dan sholat pun juga pandangan seputar aurat baik laki-laki maupun perempuan, hingga hukum seputar waris.
Terkait pembatasan batasan aurat ini Islam telah membaginya ke dalam beberapa usia sehingga anak2 dr pra aqil baligh telah memahami konsep pendidikan seksual sederhana sesuai perkembangan akalnya, ketika baligh ia telah siap mengemban beban syariat dan dewasa ia siap menjalani peran fitrahnya sebagai orang tua.

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

Ada beberapa pokok bahasan yang perlu diajarkan pada anak sesuai dengan tuntunan dalam Quran dan Hadis. Diantaranya yang dibahas kelompok 6 adalah sebagai berikut :

*Perbedaan Fiqih Sholat*
💡Bersuci
Suci dari Hadas dan Najis. Hadats ada yang mewajibkan wudlu dan ada pula yang mewajibkan mandi jinabat.
➡ Wajib Wudhu
+ Keluar kotoran dari anus dan/atau dari kelamin
+ Laki-laki keluar madzi
+ Wanita mengeluarkan wadzi
➡Wajib Mandi Jinabat
+ Keluar Mani
+ Keluar Darah Haid
+ Jima’
+ Nifas

💡Menutup Aurat
Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh laki-laki atau perempuan kepada orang lain.

➡Aurat Dalam Pandangan
✅Aurat laki-laki dengan sesamanya
Yang termasuk aurat adalah diantara pusar dan lutut.       
“Tutupilah pahamu, sesungguhnya paha itu termasuk aurat. H.R. al-Bayhaqi.[2].
✅Aurat perempuan dengan sesamanya
Sama halnya dengan laki-laki, harus menutupi apa yang ada antara pusar dan lutut.  
✅Aurat perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya
Auratnya adalah selain wajah, tangan, dan punggung kaki. Selain dari semua itu adalah aurat yang tidak halal untuk di lihat

➡Batasan Aurat
✅Batas Aurat Laki-laki
+ Tidak terlalu tipis dan ketat hingga tak menampakkan bentuk aurat
+ Menutup aurat antara pusar sampai 2 lutut
+ Pakaian tidak menyerupai perempuan
✅Batas Aurat Perempuan
+ Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
+ Hijab menutupi hingga dada
+ Pakaian tebal dan longgar hingga tidak menunjukkan kekuk tubuh
+ Tidak menyerupai laki-laki
+ Memakai kaos kaki atau stoking

➡Pendidikan seks untuk anak
✅0-2 Thn
+ Tidak mengumbar aurat anak di sembarang tempat.
+ Jaga aurat orang tua dari pandangan anak.
+ Tidak melakukan hubungan seksual di depan anak
✅2-7 Thn
+ Mengenalkan Anggota tubuh termasuk area vital
+ Menjelaskan bahwa aurat tidak boleh ditampakkan/disentuh orang lain
+ Mengenalkan rasa malu
✅7-10 Thn
+ Diajarkan etika meminta ijin untuk masuk ke kemar orang tua atau orang lain
+ Diajarkan etika melihat lawan jenis.
+ Dipisahkan tempat tidurnya
✅10-14 Thn
Dijauhkan dari segala hal yang mengarah kepada seks
✅14-16 Thn
Diajarkan tentang etika berhubungan badan, ketika ia sudah siap untuk menikah
✅> 16 Thn
Diajarkan tentang cara-cara menjaga kehormatan dan menahan diri ketika ia belum mampu menikah

💡Sholat
Perbedaan Laki-laki dan Wanita dalam Shalat
Ali bin Abi Thalib RA berkata : “Apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk diatas lutut dan merapatkan pahanya”
Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.
   
*Hukum Berhias*
✅Diperbolehkan Memakai Pakaian Sutra Bagi Wanita
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Wewangian yang Tercium Aroma oleh Orang Lain
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Pakaian Tipis
Perintah untuk Berhijab Bagi Wanita
✅Dan beberarap syariat lainnya

*Hukum Birrul Walidain*
✅Tetap Berbakti Terhadap Orang Tua
✅Membantu Kehidupan Orang Tua
✅Bersilahturahmi dan Menjalin Komunikasi
✅Tidak Menyulitkan atau Menggantungkan Diri Pada Orang Tua
✅Melayani Orang Tua di Masa Renta

*Hukum Wasiat*
➡Dalam haji wada’ diantara kandungan khotbah yang disampaikan Rasulullah adalah:
“…Ingatlah, hendaklah kalian memberi wasiat kepada kaum wanita dengan kebaikan.”
➡Makna Hukum Wasiat :
+ Melarang lelaki bersifat tamak dan rakus terhadap istrinya, atau menjadi beban dan tanggungan bagi istrinya
+ Perempuan menyisakan setengah bagian dari harta warisan untuk saudaranya, secara tidak langsung membantu pembinaan masyarakat yang harmonis

*Referensi*
✅http://saifuddinasm.com/2012/09/29/02-pendidikan-seks-sejak-dini/
✅Ulwan, Abdullah Nashih. 2017. Tarbiyatul Aulad Fil Islam (Pendidikan Anak Dalam) Islam. Sukoharjo. Insan Kamil Solo
✅https://www.balqisaqiqah.com/syarat-dan-ketentuan-aqiqah-untuk-anak-perempuan-sesuai-syariat-islam/
https://dalamislam.com/hukum-islam/kewajiban-anak-perempuan-terhadap-orang-tua-setelah-menikah
✅Fiqih Wanita, 1998, Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Adapun resume tanya jawab untuk bahasan ini, bisa dibaca disini.

Terima kasih.
Semoga bermanfaat.

You May Also Like

0 komentar

Follow Us @ameera_syakira